“Asuransi Berbasis
Syariah”
Nama :
Agustiany Nteseo
Kelas
: “A”
Jur / Prodi : Akuntansi / S1 Akuntansi
Abstrak
Indonesia
merupakan Negara, dimana mayorutas penduduknya adalah pemeluk agama islam.
Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah, asuransi
berbasis syariah mulai digarap beberapa perusahaan dengan pendirian divisi
syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami
melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah merupakan suatu kebutuhan dasar
bagi manusia karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya memerlukan
santunan. Asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi
resiko diantara peserta asuransi jiwa. Dlam konsep asuransi syariah,
mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Pserta yang baru masuk sekalipun
karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang
sebelumnya sudah diniatkan untuk dana terbaru, yang tidak dapat diambil. Begitu
pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi
klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan
pola bagi hasil.
Pendahuluan
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut Assurntie yang terdiri dari kata “Assuradeur” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa
Perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti
terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut
“Assecurare” yng berarti
meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan”Assurance” yang berarti menangggung Sesutu yang pasti terjadi.
Perjanjian antara dua pihak ini disebut kebijakan : ini adalah sebuah kontrak
legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh tertanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh
“penanggug”.
1
Asuransi dalam 246 Watboek Zan Koophandel (kitab
undang-undang perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu
persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk
menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan
diderita oleh yang dijamin karrena akibat dari suatu peristiwanya yang belum
jelasakan terjadi.
A.
Pengertian
Pengertian asuransi menurut
undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah :
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung krena kerugian, kerusakan atau kehilangan, keuntungan yang
diharapkan, tau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Indonesia merupakan Negara diman
mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama islam. Namun demikian, perkembangan
priduk-produk dengan prinsip syariah baru berkembng kurang lebih 3-4 tahun yang
lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT
Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994.
Setelah itu, asuransi syariah mulai
digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus
nerkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya
unutk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.
2
B.
Perkembangan
Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang
dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang
mengatur tentang asuransi baru di keluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya
Surat Keputusan Mentri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan mentri keuangan nomor 1136/KMK/IV/1976
tentang penetapan vesarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di
Indonesia. Selanjutny keluar keputusan
mentri keuangan nomor 1249/KMK.013/1988tanggal 20 desember 1988 tentang
ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor
1250/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang asuuransi jiwa.
Peraturan mentir keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan
keluarnya undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di
Indonesia dan peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan
usaha perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut
dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didsarkan
kepada keputusan mentri keuangan nomor :
·
223/KMK.017/1993
tanggan 26 februari 1933 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi.
·
224/KMK.017/1993
tanggan 26 februari 1933 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan
reasuransi.
·
225/KMK.017/1993
tanggan 26 februari 1933 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan
reasuransi.
·
226/KMK.017/1993
tanggan 26 februari 1933 perizinaan dan penyelenggaraan kegiatan usaha
penunjang usaha asuransi.
3
C.
Jenis-jenis
Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia
dewasa jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat
dari segi fungsinya
a. Asuransi
kerugian (non file insurance)
Jenis suransi
kerugian seperti terdapat dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
asuransi menjelaskan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian
dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
·
Asuransi kebakaran yang
meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
·
Asuransi pengakuan
meliputi:
Marine
Hul Policy
Marine
Carge Policy
Freight
·
Sauransi aneka yaitu
asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti
asuransi kendraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.
b. Asuransi
jiwa (Life insurance)
Asuransi jiwa
merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah
:
·
Asuransi berjangka
(term insurance)
·
Asuransi tabungan
(endowment insurance)
·
Asuransi seumur hidup
(whole life insurance)
·
Annuity contrak
insurance (anuitas)
4
c. Reasuransi
(reasunrance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi
dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian. Jenis asuransi ini disebut asuransi dari asuransi dan
asuransi ini digolongkan kedalam :
Bentuk treaty
Bentuk
facultative
Kombinasi dari
keuanya
2. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut,
baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi
milik pemerintah
Yaitu asuransi
yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah
Indonesia.
b. Asuransi
milik swasta nasional
Asuransi ini
kepemilkian sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa
yang paling banyak memilki saham, maka meliki suara terbanyak dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS).
c. Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang
dari Negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi
milik campuran
Merupakan jenis
asuransi yang sahanya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak
asing.
5
D.
Peran
Asuransi
perusahaan asuransi sebagai lembaga
keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha Yng dijalankannya.
Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula
dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat denag
jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan
dari asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi
perusahaan asuransi
a. Keuntungan
dari premi yang diberikan kepada
nasabah.
b. Keuntungan
dari hasil penyerahan modal di
perusahaan lain
c. Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2. Bagi
nasabah
a. Memberikan
rasa aman
b. Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
c. Terhindar
dari resiko kerugain atau kehilangan
d. Memperoleh
penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
E.
Asuransi
dalam system islam
Dijelaskan oleh Muhammad Nejatullah
Shidiqqi bahwa asuransi merupakan suatau kebutuhan dasar bagi manusia karena
kecelakaan an konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi merupakan
organisasi penyantunan masalah-masalah yang universa, seperti kematian
mendadak, cacat, penyakit pengangguran, kebakaran, banjir, badai, dan
kecekaan-kecelakaan yang bersangkutan dengan transportasi serta kerugian
financial yang disebabkannya.
6
Kecelakaan-kecelakaan seperti diatas
tidak hanya bergagantung pada tidakan para suka relawan, kenyataanini menuntut
asuransi untuk
diperlakukan
sebagai kebutuhan dasar manusia pada ruang lingkup yang sangat luas dari
kegiatan-kegiatan dn situasi manusia.
Keperluan perlindungan menghadapi
malapetaka dan kerugian financial yng berkaitan dengan yang dihadapi setip
orang sama pentingnya dengan pemeliharaan ketertiban. Untuk melenyapkan akibat
buruk dari jenis kecelakaan yng diungkapkan diatas yang berkitan dengan
ketentun kesejahteraan umum dan jaminan sosial, dalam suatu system yang islami
merupakan tugas Negara untuk memberikan pertolongan kepada orang -orang yang sedang mengalami
kesulitan dan memenuhi kebutuhan yang muncul akibat kecelakaan mendadak, cacat
bawaan, pengangguran sementara, usia lanjut ataupun kematian wajar dari encari
nfkh keluarga. Pada umunya, Negara-negara kan mengandalkan pendapatnya senndiri
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ini. Dalam kasusu tertentu, sejumlah sunber
khususdapat juga disadap untuk keperluan ini, misalkan pihak majikan dibaebani
atas nama para pegawai dan para pekerja mereka, pihak pemerintah dibebani atas
nama para pegawainegeri bagaimana halnya upah atau gaji. Rancangan asuransi
yang dipandang dan sejalan dengan nilai-nilai islam diajukan oleh Muhammad
Nejatullah Shidiqqi sebagai berikut :
a. Semua
asuransi yang menyangkut bahay pada jiwa manusia, baaik mengenai anggota badan
maupun kesehatan harus ditangani secara ekslusif di bawah pengawasan
Negara.uang ganti rugi hendaklah ditetapkan dalam setiap kasusu menurut
persetujuan kontrak sebelumnya yang menjadi dasar pembayaran premi oleh pemilik
kekayaan. Dalam seseorang jatuh miskin disebabkan oleh suatu musibah, orang
tersebut hrus ditolong dari kemiskinannya denag system jaminan sosial. Jaminan
ini mesti dapat diperoleh tanpa pemyaran premi apapun.
7
b. Hendaklah
sebagiab besar asuransi yang berkaiatan dengan jiwa, perdagangan laut,
kebakaran, dan kecelakaan dimasukan dalam sector Negara. Beberapa diantarnya
yang berurusan dengan kecelakaan-kecelakaan tertentu, hak-hak, dan
kepentingan-kepentingan serta kontrak-kontrak yang bias diserahkan kepada
sector swasta.
F.
Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah
Asuransi jiwa syariah dan asuaransi jiwa
konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan
resiko, perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya resiko
asuransi konnvesional berupa transfer resiko dari para peserta kepada
perusahaan asuransi sedangkan asuransi jiwa syariah adalah menganut azas
tolong-menolong denag membagi resiko diantara peserta asuransi jiwa.
Selain
perbedaan cara pengelolaan resiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan
produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi
syariah dan terbebas dari unsure ribawi.
Adapun perbedaan antara asuarnsi jiwa
syariah dan asuransi jiwa konvensional secar rinci adalah :
·
Kontrak atau Akad
Kejelasan
kontrak atau akad dalam pratik muamalah menjadi prinsip karena akan menetukan
sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta denag perusahaan asuransi. Asuransi
konvensional menerapkan kontrak dalam syariah disebut kontrak jual beli.
8
Dalam kontrak ini harus memenuhi
syarat-syarat kontrak jual beli. Ketidakjelasan persoalan besarnya premi yang
harus dibayarkan karena terhadap usia pesrta yang mana hanya Allah yang tahu
kapan kita meninggal mengkibatkan asuransi konvensional mengandung apa yng
disebut gharar-ketidakjelasan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad
pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum.
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah
kontrak yang digunakan bukan untuk kontrak jual-beli melainkankan kontrak
tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang
disebut sebagai kontrak terbaru yang dapat diartiakn sebagai dera atau
sumbangan.
Kontrak ini adalah alternatif uang sah
dan dapat dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada
asuransi konvensioanal.
Tujuan dari dana terbaru ini adalah
memberiakan dana kebajikan dengan niat ikhlas unutk tujuan saling menbantu satu
dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabil diantaranya ada yang
terkena musibah. Oleh karenanya dana terbaru disimpan dalam satu rekening
khusus, dimana bila terjadi resiko, dana klaim yang diberikanadalah dari
rekening dana terbaru yang sudah diniatkan oleh semua pesrta untuk kepentingan
tolong menolong.
·
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan
diatas, mengenai kontrak terbaru merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi
musibah. Sedangkan unsure di dalam asuransi jiwa bias juga berupa tabungan.
Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam
hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi
hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta.
9
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana piahk pertama menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian di pengelola. Seandainya
kerugian itu diakibatkan karena kecurngan atau kelalaian si pengelola, maka
penelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati didepan
sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan menikuti kontrak bagi
hasil tersebut.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang
merupakan salah satu unsure dalam premi asuaransi, harus memenuhi syariah islam
dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional
menginvestasikan dananya dengan mekanisne bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional
susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah dalam berinvestasi
harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah islam dengan
system al-mudhrabah.
·
Dana Hangus
Pada
asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat
melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh
tempo. Begitu puka dengan premi asuransi jiwa konvensional non-saving atau
asuransi kerugain, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi
asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan
asuransi.
10
Dalam konsep asuransi syariah,
mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun
karena satu dan lain hal ingin mengundurkan dri, maka dana atau premmi yang
sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kecuali sebagian kecil saja yang
sudah diniatkan untuk dana terbaru yang tida dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah
umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan
mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil. Dalam hal
ini, maka sangat mungkin premi yang dibayarkan ddi awal tahun dapat diambil
kembali dan jumlahnya sangat bergantung pada tingkat investasi tersebut.
11
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas saya dapat menarik
kesimpulan yaitu pengertian asuransi ini ada bemacam-macam diantaranya adalah :
Pengertian asuransi dalam bahasa inggris kata
asuransi disebut “Insurance” yang
berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan”Assurance” yang berarti menangggung
Sesutu yang pasti terjadi.
Saran
Semoga
dengan adanya artikel ini kita semua dapat mengetahui betapa pentingnya
asuransi bagi kehidupan kita, terlebih bila asuransi itu menjadi asuransi
berbasis syariah. Dengen begitu kita juga tidak melupakan ajaran islam di
dalamnya. Akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
12
Daftar Pustaka
- Kasmir.2008 Edisi Revisi : Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta:PT. Rajagrafindo Persada
- Irmayanto, Juli. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar