Selasa, 17 April 2012

Bank dan Lembaga Keuangan


“Asuransi Berbasis Syariah”
Nama         : Agustiany Nteseo
Kelas          : “A”
Jur / Prodi : Akuntansi / S1 Akuntansi
Abstrak
Indonesia merupakan Negara, dimana mayorutas penduduknya adalah pemeluk agama islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah, asuransi berbasis syariah mulai digarap beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah. Jadi dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah merupakan suatu kebutuhan dasar bagi manusia karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi resiko diantara peserta asuransi jiwa. Dlam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Pserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah diniatkan untuk dana terbaru, yang tidak dapat diambil. Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil.

Pendahuluan
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut Assurntie yang terdiri dari kata “Assuradeur” yang  berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut  “Assecurare” yng berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan”Assurance” yang berarti menangggung Sesutu yang pasti terjadi. Perjanjian antara dua pihak ini disebut kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh tertanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggug”.

1
Asuransi dalam 246 Watboek Zan Koophandel (kitab undang-undang perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karrena akibat dari suatu peristiwanya yang belum jelasakan terjadi.

A.   Pengertian

Pengertian asuransi menurut undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima  premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung krena kerugian, kerusakan atau kehilangan, keuntungan yang diharapkan, tau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Indonesia merupakan Negara diman mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama islam. Namun demikian, perkembangan priduk-produk dengan prinsip syariah baru berkembng kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994.
Setelah itu, asuransi syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus nerkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya unutk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.


2

B.     Perkembangan Asuransi

Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru di keluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Mentri Keuangan pada waktu itu.

Kemudian surat keputusan  mentri keuangan nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan vesarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutny keluar  keputusan mentri keuangan nomor 1249/KMK.013/1988tanggal 20 desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang asuuransi jiwa.

Peraturan mentir keuangan  ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di Indonesia dan peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didsarkan kepada keputusan mentri keuangan nomor :

·         223/KMK.017/1993 tanggan 26 februari 1933 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi.
·         224/KMK.017/1993 tanggan 26 februari 1933 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
·         225/KMK.017/1993 tanggan 26 februari 1933 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
·         226/KMK.017/1993 tanggan 26 februari 1933 perizinaan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi.
3
C.    Jenis-jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian (non file insurance)
Jenis suransi kerugian seperti terdapat dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat  dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
·         Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
·         Asuransi pengakuan meliputi:
Marine Hul Policy
Marine Carge Policy
Freight
·         Sauransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.
b.      Asuransi jiwa (Life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
·         Asuransi berjangka (term insurance)
·         Asuransi tabungan (endowment insurance)
·         Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
·         Annuity contrak insurance (anuitas)

4
c.       Reasuransi (reasunrance)
Merupakan  perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam :
Bentuk treaty
Bentuk facultative
Kombinasi dari keuanya

2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.

a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.

b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilkian sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memilki saham, maka meliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh  pihak asing.

d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahanya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
5
D.   Peran Asuransi

perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha Yng dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat denag jasa asuransi yang digunakannya.

Keuntungan dari asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

1.      Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan kepada  nasabah.
b.      Keuntungan dari  hasil penyerahan modal di perusahaan lain
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2.      Bagi nasabah
a.       Memberikan rasa aman
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
c.       Terhindar dari resiko kerugain atau kehilangan
d.      Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.       Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

E.   Asuransi dalam system islam

Dijelaskan oleh Muhammad Nejatullah Shidiqqi bahwa asuransi merupakan suatau kebutuhan dasar bagi manusia karena kecelakaan an konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi merupakan organisasi penyantunan masalah-masalah yang universa, seperti kematian mendadak, cacat, penyakit pengangguran, kebakaran, banjir, badai, dan kecekaan-kecelakaan yang bersangkutan dengan transportasi serta kerugian financial yang disebabkannya.

6
Kecelakaan-kecelakaan seperti diatas tidak hanya bergagantung pada tidakan para suka relawan, kenyataanini menuntut asuransi untuk
diperlakukan sebagai kebutuhan dasar manusia pada ruang lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dn situasi manusia.

Keperluan perlindungan menghadapi malapetaka dan kerugian financial yng berkaitan dengan yang dihadapi setip orang sama pentingnya dengan pemeliharaan ketertiban. Untuk melenyapkan akibat buruk dari jenis kecelakaan yng diungkapkan diatas yang berkitan dengan ketentun kesejahteraan umum dan jaminan sosial, dalam suatu system yang islami merupakan tugas Negara untuk memberikan pertolongan  kepada orang -orang yang sedang mengalami kesulitan dan memenuhi kebutuhan yang muncul akibat kecelakaan mendadak, cacat bawaan, pengangguran sementara, usia lanjut ataupun kematian wajar dari encari nfkh keluarga. Pada umunya, Negara-negara kan mengandalkan pendapatnya senndiri untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ini. Dalam kasusu tertentu, sejumlah sunber khususdapat juga disadap untuk keperluan ini, misalkan pihak majikan dibaebani atas nama para pegawai dan para pekerja mereka, pihak pemerintah dibebani atas nama para pegawainegeri bagaimana halnya upah atau gaji. Rancangan asuransi yang dipandang dan sejalan dengan nilai-nilai islam diajukan oleh Muhammad Nejatullah Shidiqqi sebagai berikut :

a.       Semua asuransi yang menyangkut bahay pada jiwa manusia, baaik mengenai anggota badan maupun kesehatan harus ditangani secara ekslusif di bawah pengawasan Negara.uang ganti rugi hendaklah ditetapkan dalam setiap kasusu menurut persetujuan kontrak sebelumnya yang menjadi dasar pembayaran premi oleh pemilik kekayaan. Dalam seseorang jatuh miskin disebabkan oleh suatu musibah, orang tersebut hrus ditolong dari kemiskinannya denag system jaminan sosial. Jaminan ini mesti dapat diperoleh tanpa pemyaran premi apapun.

7
b.      Hendaklah sebagiab besar asuransi yang berkaiatan dengan jiwa, perdagangan laut, kebakaran, dan kecelakaan dimasukan dalam sector Negara. Beberapa diantarnya yang berurusan dengan kecelakaan-kecelakaan tertentu, hak-hak, dan kepentingan-kepentingan serta kontrak-kontrak yang bias diserahkan kepada sector swasta.

F.    Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Asuransi jiwa syariah dan asuaransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan resiko, perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya resiko asuransi konnvesional berupa transfer resiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi sedangkan asuransi jiwa syariah adalah menganut azas tolong-menolong denag membagi resiko diantara peserta asuransi jiwa.
Selain perbedaan cara pengelolaan resiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsure ribawi.

Adapun perbedaan antara asuarnsi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional secar rinci adalah :

·         Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam pratik muamalah menjadi prinsip karena akan menetukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara  peserta denag perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak dalam syariah disebut kontrak jual beli.




8
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual beli. Ketidakjelasan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena terhadap usia pesrta yang mana hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal mengkibatkan asuransi konvensional mengandung apa yng disebut gharar-ketidakjelasan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional  dalam praktiknya cacat secara hukum.

Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan untuk kontrak jual-beli melainkankan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak terbaru yang dapat diartiakn sebagai dera atau sumbangan.

Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dapat dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensioanal.

Tujuan dari dana terbaru ini adalah memberiakan dana kebajikan dengan niat ikhlas unutk tujuan saling menbantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabil diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana terbaru disimpan dalam satu rekening khusus, dimana bila terjadi resiko, dana klaim yang diberikanadalah dari rekening dana terbaru yang sudah diniatkan oleh semua pesrta untuk kepentingan tolong menolong.

·         Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan diatas, mengenai kontrak terbaru merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsure di dalam asuransi jiwa bias juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta.
9
Secara  teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana piahk pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.  Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurngan atau kelalaian si pengelola, maka penelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepakati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan menikuti kontrak bagi hasil tersebut.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsure dalam premi asuaransi, harus memenuhi syariah islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisne bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah dalam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah islam dengan system al-mudhrabah.

·         Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu puka dengan premi asuransi jiwa konvensional non-saving atau asuransi kerugain, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
10
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan dri, maka dana atau premmi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana terbaru yang tida dapat diambil.

Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil. Dalam hal ini, maka sangat mungkin premi yang dibayarkan ddi awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung pada tingkat investasi tersebut.













11
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas saya dapat menarik kesimpulan yaitu pengertian asuransi ini ada bemacam-macam diantaranya adalah :
Pengertian asuransi dalam bahasa inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan”Assurance” yang berarti menangggung Sesutu yang pasti terjadi.

Saran
Semoga dengan adanya artikel ini kita semua dapat mengetahui betapa pentingnya asuransi bagi kehidupan kita, terlebih bila asuransi itu menjadi asuransi berbasis syariah. Dengen begitu kita juga tidak melupakan ajaran islam di dalamnya. Akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.










12
Daftar Pustaka
  • Kasmir.2008 Edisi Revisi : Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta:PT. Rajagrafindo Persada
  • Irmayanto, Juli. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisakti


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar